1. Khutbah bermakna memberi nasihat agama dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat, wukuf, dan nikah. Jika dikaitkan dengan shalat dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: (a) Khutbah sebelum shalat, misalnya Khutbah Jum’at. (b) Khutbah sesudah shalat, misalnya Khutbah Shalat ’Idain, Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf, Shalat Istisqa’, dan khutbah saat Wukuf di Arafah; dan (c) Khutbah yang tidak berkaitan dengan shalat, misalnya Khutbah Nikah.
  2. Rukun Khutbah: Membaca hamdalah; membaca syahadatain; membaca shalawat Nabi; berwasiat kepada diri dan jamaah; membaca satu atau beberapa ayat Al-Qur’an; dan berdoa kepada kaum muslimin dan muslimat.
  3. Tablig berarti menyampaikan, memberitahukan kebenaran kepada orang lain. Bisa bersifat dua arah, saling berdiskusi, dan lain sebagainya.
  4. Ketentuan tabligh: (a) menggunakan cara yang sopan, lemah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 164 lembut, tidak kasar, dan tidak merusak; (b) menggunakan bahasa yang mudah dimengerti; (c) mengutamakan musyawarah dan diskusi; (d) materinya menggunakan rujukan yang kuat dan jelas sumbernya; (e) dilandasi keikhlasan dan kesabaran; dan (f). tidak menghasut untuk bermusuhan, berselisih, merusak, dan mencari[1]cari kesalahan orang lain.
  5. Dakwah berarti memanggil, menyeru, mengajak akan sesuatu hal, yakni kegiatan mengajak orang lain. Bisa bersifat dua arah. Dalam berdakwah minimal ada dua cara, yaitu dakwah dengan lisan (da’wah billisān) dan dakwah dengan perbuatan (da’wah bilhāl).
  6. Syarat dai: (a) satunya kata dengan perbuatan; (b) memahami objek dakwahnya; (c) berani dan tegas, tetapi tetap bijak dan santun dalam berdakwah; (d) memiliki ketabahan dan kesabaran yang kokoh; (e) tugasnya hanyalah menyampaikan, tidak memastikan hasilnya; dan (f) terus berdoa agar dakwahnya berhasil.